Jumat, 23 Agustus 2024

Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Menodai Integritas dan Etika

INITENTANG.COM - Pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  pada Rabu, 3 Juli 2024, menandai sebuah babak penting dalam penegakan kode etik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu negeri ini. 

Keputusan ini bukan hanya tentang sanksi terhadap individu, tetapi juga menjadi simbol komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang krusial dalam menjaga nama baik demokrasi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag, Belanda. 

Tuduhan serius mengenai pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang dilaporkan oleh CAT, dan diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta LBH APIK.

Mereka berfokus pada perlindungan hak dan martabat setiap individu dalam lingkungan kerja yang ditekan oleh atasan yang notabene berujung pada tindakan tidak terpuji.

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, Hasyim Asy'ari membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.  Namun, bukti dan kesaksian yang dihadirkan di hadapan DKPP menunjukkan sebaliknya. Hasyim menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memanfaatkan korban.

Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024 menyatakan perbuatan itu dilakukan kepada korban selaku anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah.

Perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Ketua KPU untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu dengan berbagai janji yang membuat korban tidak melawan.

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, dan putusan untuk memberhentikan Hasyim menjadi sebuah langkah tegas dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban.

Pemberhentian ini menyoroti beberapa poin penting yang perlu menjadi refleksi bagi kita semua. Pertama, integritas dan moralitas seorang pejabat publik adalah hal yang tidak bisa ditawar. 

Ketika seorang pejabat tinggi seperti Ketua KPU terlibat dalam skandal etika, dampaknya tidak hanya pada individu tersebut tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya. 

KPU, sebagai penyelenggara pemilu, harus bebas dari segala bentuk pelanggaran etik dan kepentingan pribadi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap proses demokratis.

Kedua, keputusan DKPP ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan kode etik di Indonesia masih berjalan dengan baik. Ini menjadi pesan yang kuat bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di negara ini, terlepas dari posisi atau kekuasaan yang dimilikinya. 

Keputusan ini juga diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, memastikan bahwa setiap pelanggaran etik ditangani dengan serius dan tegas.

Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya keberanian dan keteguhan hati dari para korban tindakan asusila untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami. 

Dukungan dari lembaga hukum dan perhatian masyarakat sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang menjadi korban pelecehan dan pelanggaran etik.

Di sisi lain, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo juga menunjukkan komitmennya untuk menghormati dan menegakkan putusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Hasyim Asy'ari sendiri dalam pernyataannya, mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada semua pihak yang dia ru
gikan. 

Kalau menurut saya, Ini mungkin menjadi akhir dari karirnya di KPU. Tetapi lebih dari itu, ini menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara pemilu dan pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum dan etika ini. 

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari KPU adalah langkah penting menuju terciptanya lembaga yang lebih bersih, transparan, dan dipercaya oleh publik. 

Kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa integritas dan keadilan selalu menjadi landasan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau menurut kamu bagaimana?